JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total transaksi investasi bodong secara keseluruhan yang marak terjadi akhir-akhir ini mencapai lebih dari Rp 35 triliun. “Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini,” papar Ivan. Dari sebagian transaksi itu, sebanyak 275 transaksi senilai Rp 502 miliar telah dibekukan. “Per tanggal 24 maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar dengan jumlah 275 transaksi,” imbuh Ivan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah maraknya investasi bodong yang belakangan ini terjadi.
Source: Jawa Pos April 05, 2022 07:46 UTC