TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mendalami aliran duit dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Kendati begitu, Ivan belum menggamblangkan rekening pihak-pihak mana yang sudah didalami dari kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu. Adapun sebelumnya, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi BTS Kominfo mencapai Rp 1 triliun. Kuntadi menyatakan penanganan kasus korupsi BTS Kominfo ini pun telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selanjutnya, proyek pembangunan BTS sempat tersendat....Baca juga: Molor Proyek BTS Bakti Kominfo Berujung Denda
Source: Koran Tempo November 03, 2022 18:24 UTC