PPATK Sebut Harta Hasil Penipuan Indra Kenz Capai Ratusan Miliar - News Summed Up

PPATK Sebut Harta Hasil Penipuan Indra Kenz Capai Ratusan Miliar


SUMEKS.CO – Ivan Yustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, harta yang dimiliki Indra Kenz lebih dari Rp 50 miliar. Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat platform trading binary option Binomo. Ivan menuturkan, dari data yang tercatat di PPATK, harta yang dimiliki oleh crazy rich asal Medan, Sumatera utara tersebut jumlahnya mencapai ratusan miliar. Ivan mengatakan, harta Indra Kenz yang tercatat Rp 50 miliar adalah data lama yang diungkap oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri. Namun sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai ratusan miliar.


Source: Jawa Pos April 08, 2022 09:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */