PPATK Terima 43 Juta Laporan Kejahatan Keuangan Sepanjang 2025 - News Summed Up

PPATK Terima 43 Juta Laporan Kejahatan Keuangan Sepanjang 2025


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan frekuensi penerimaan laporan terkait dugaan kejahatan keuangan sepanjang 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai bagian dari upaya antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di Indonesia, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa lembaganya menerima sekitar 43 juta laporan dari pihak pelapor sepanjang 2025. Selain itu, Ivan menyebut PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait. Ke depan, Ivan memastikan PPATK akan terus berfokus mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM). “PPATK berkomitmen mengelola APBN secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Ivan.


Source: Republika February 03, 2026 09:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */