Pada saat pembukaan PPDB, pemda dan dinas pendidikan harus memastikan daya tampung setiap sekolah dalam satu zonasi. Daya tampung ini kemudian disampaikan kepada masyarakat. Sedangkan daya tampung yang dipersiapkan sebanyak 12.94.140 kursi. Menurut Chatarina, dalam menerapkan PPDB daring, akan lebih mudah jika Pemda memastikan daya tampung terlebih dulu karena sejak awal telah ada perhitungan berapa jumlah siswa di setiap satuan pendidikan dalam zonasi. Untuk itu, ia mengatakan, pemda dan dinas pendidikan yang menjalankan PPDB daring harus menyiapkan aplikasi PPDB daring untuk melakukan verifikasi data.
Source: Suara Pembaruan June 01, 2020 15:45 UTC