PPDB, Sekolah Dilarang Memangkas Kuota Siswa MiskinMinggu, 09 Juli 2017 | 07:13 WIBIlustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Depok - Ombudsman Jawa Barat meminta sekolah tidak emangkas kuota siswa miskin Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan kuota 20 persen untuk siswa miskin merupakan batas minimal. Ia menduga adanya indikasi maladminsitrasi pada pengurangan kuota siswa miskin yang terjadi di SMA Negeri 3 Depok. Sekolah tersebut memangkas kuota siswa miskin sebesar 5 persen dari kuota yang ditetapkan sebesar 20 persen.
Source: Koran Tempo July 09, 2017 00:11 UTC