JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro setelah masa larangan mudik Lebaran. Sementara larangan mudik berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021. Kemudian Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. PPKM mikro kembali diperpanjang guna mencegah peningkatan kasus Covid-19. Baca juga: PPKM Mikro Diperluas hingga 30 Provinsi, Berikut Daftar hingga AturannyaLima provinsi yang dimaksud Airlangga yakni Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh dan Kalimantan Barat.
Source: Kompas May 10, 2021 08:37 UTC