JAKARTA — Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 pada saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di semua wilayah. Lalu, apakah pelarangan bepergian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 akan batal? Dalam lembaran SE itu, ditegaskan pelarangan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Nataru. “Tetap berlaku, kebijakan tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui pembatasan pergerakan ASN” tegas dia kepada JawaPos.com, Selasa (7/12). Adapun kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga harus dipatuhi oleh ASN.
Source: Jawa Pos December 07, 2021 07:48 UTC