ANTARA/M Agung RajasaTEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan menawarkan masuknya opsi hukum Islam (jinayah) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "PPP membuka opsi diterapkannya hukum jinayah di dalam pidana nasional," kata Romahurmuziy di Jakarta, Ahad, 13 November 2016. Penerapan hukum Islam di Indonesia bukan hal baru. Di sisi lain, pilihan menerapkan hukum Islam dalam KUHP, lanjutnya, dianggap akan membawa manfaat. Secara agama paripurna, secara hukum nasional juga dimungkinkan karena Aceh juga sudah menjalankan," ucap Romahurmuziy.
Source: Koran Tempo November 14, 2016 00:55 UTC