REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting meminta pihak kepolisian mempertimbangkan kembali rencana menyelenggarakan gelar perkara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Gelar perkara yang dilakukan secara terbuka tidak memiliki dasar hukum dan sepatutnya dipertimbangkan kembali," kata Miko kepada Republika.co.id, Jumat (11/11). Di sisi lain, penegakan hukum itu tidak boleh mengesampingkan prinsip dan aturan hukum yang berlaku. Miko berpendapat, apabila gelar perkara dilakukan secara terbuka terdapat beberapa potensi yang perlu dipertimbangkan. "Selain itu, apabila gelar perkara untuk kasus ini tetap dilakukan secara terbuka, maka harus ada perlakuan yang sama untuk setiap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Miko.
Source: Republika November 11, 2016 00:37 UTC