JawaPos.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, perlu didudukkan kembali terkait unsur utama dari perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Ini perlu dilakukan, sebab inti perbuatan korupsi dalam pasal tersebut bukan pada kerugian negara, namun perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Hal ini kata Miko, juga diatur dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, MoU antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemendagri perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan norma UU Tindak Pidana Korupsi. Termasuk pelanggaran administrasi yang berkaitan erat dengan pelanggaran pidana.
Source: Jawa Pos March 03, 2018 11:48 UTC