JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan, PSI mempersilakan eks kadernya Viani Limardi mengajukan gugatan. Isyana mengatakan, gugatan perdata senilai Rp 1 triliun yang akan dilakukan Viani kepada PSI adalah hak warga negara dan tidak perlu dikomentari. Baca juga: Dituding Gelembungkan Dana Reses dan Dipecat, Viani Limardi Tuntut PSI Rp 1 TriliunNamun DPP PSI tidak akan mencabut penjatuhan sanksi pemecatan Viani karena dirasa cukup bukti dari alasan-alasan pemecatan yang ditemukan tim pencari fakta. Termasuk penggelembungan dana reses yang disebut sebagai salah satu alasan Viani Limardi harus dipecat dari keanggotaan PSI. Baca juga: DPP PSI Bantah Viani Limardi soal Tak Diberikan Kesempatan KlarifikasiDalam SK yang diterbitkan PSI, Viani dituduh melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Source: Kompas September 30, 2021 03:53 UTC