REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai UU Pemilu dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 tidak mempunyai basis argumen konstitusi. Menurutnya angka 20 persen hanya untuk memuluskan perjalanan partai tertentu untuk memenangkan kembali Pilpres 2019. "Jujur ini (presidential threshold 20 persen, Red) angka yang sama sekali tidak mempunyai basis argumen konstitusi. Margarito juga menilai, presidential threshold 20 persen bertentangan dengan konstitusi. Sementara itu empat partai yakni Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS melakukan walkout dalam sidang paripurna tersebut lantaran tidak setuju dengan presidential threshold 20 persen.
Source: Republika July 24, 2017 23:15 UTC