PT Bandung Vonis Mati Pencabul 13 Santriwati dan Rampas Hartanya - News Summed Up

PT Bandung Vonis Mati Pencabul 13 Santriwati dan Rampas Hartanya


BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan merampas harta Herry Wirawan, terpidana kasus pencabulan 13 santriwati. Dikutip dari Tempo.co, Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah. ''Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,'' kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022). Sebelumnya Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap para korban.


Source: Koran Tempo April 05, 2022 06:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */