PT DGI Pertanyakan Penetapan KPK sebagai Tersangka KorporasiSelasa, 25 Juli 2017 | 16:42 WIBDirektur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, 6 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Djohan Halim, mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan perusahaanya sebagai tersangka korporasi. Baca juga: KPK Segera Usut Korporasi Lain sebagai Tersangka KorupsiDia mengatakan, manajemen perusahaan menghormati keputusan KPK yang menetapkan perusahaannya sebagai tersangka. KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka korporasi pada 14 Juli 2017 terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 dengan nilai proyek sekitar Rp 138 miliar. Simak pula: KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi dalam Kasus Rumah SakitPenetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Source: Koran Tempo July 25, 2017 09:33 UTC