REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI). "OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12/2025). Dia menuturkan, OJK hingga saat ini telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan pengembang platform pembiayaan daring tersebut. Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK. Rizal mengatakan, OJK telah meningkatkan status pengawasan platform fintech lending tersebut menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan oleh DSI.
Source: Republika January 01, 2026 15:29 UTC