REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pelanggan di wilayah PT KAI Daop 8 wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen negatif mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menyampaikan, penyediaan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Gubeng dan Stasiun Pasar Turi dikenakan harga Rp 105 ribu. Hal ini karena proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibandingkan Rapid Test Antibodi. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Test Antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya. Selain menunjukkan hasil Rapid Test Antigen, pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
Source: Republika December 21, 2020 05:03 UTC