TEMPO.CO, Jakarta -Perusahaan nasional yang membuat produk-produk farmasi, PT Phapros, secara resmi terdaftar di bursa saham pada 26 Desember sebagai perusahaan ke-57 yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018. BACA: Terdorong Window Dressing, IHSG Menguat ke 6.173"Perusahaan yang berdiri pada 1954 itu memulai produksi pada 1957 termasuk obat anti mabuk yang terkenal sejak tahun 1970an," kata Direktur Utama PT Phapros Tbk Barokah Sri Utami saat berkunjung ke Kantor Berita Antara di Jakarta, Jumat. Dengan terdaftarnya perusahaan itu pada bursa saham, pihaknya akan terus mengembangkan usaha termasuk menghasilkan produk-produk herbal yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan produk-produk sebelumnya. Penamaan 'brand' ini masih dalam proses," kata Sri Utami yang didampingi oleh beberapa stafnya termasuk Direktur Keuangan Phapros Heru Marsono dan Direktur Independent perusahaan tersebut Frans Hutabarat. Sementara itu Direktur Komersial dan Bisnis Antara, Hempi N Prajudi, menyambut baik keinginan Phapros untuk terus meningkatkan kerja sama terutama di bidang media monitoring yang telah berlangsung selama satu tahun.
Source: Koran Tempo December 28, 2018 16:07 UTC