JAKARTA- Beredar kabar Tidak gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabulkan PTUN dan posisinya sebagai Ketua MK dikembalikan. Fajar menegaskan bahwa beredarnya informasi itu sebenarnya adalah gugatan dari Anwar Usman di PTUN yang terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Data itu merupakan isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman. Diketahui, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk memulihkan kembali jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028.
Source: Jawa Pos February 15, 2024 10:07 UTC