PTUN Makassar Tolak Gugatan Reklamasi CPI - News Summed Up

PTUN Makassar Tolak Gugatan Reklamasi CPI


Para pencari tude mengeluhkan semakin sempitnya lahan untuk mencari kerang akibat gencarnya reklamasi di Kawasan CPI Makassar. TEMPO.CO, Makassar - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan terhadap reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). "Kami akan siapkan kontra-memori banding bila penggugat melakukan upaya hukum itu," tutur Kepala Biro Hukum Pemerintah Sulawesi Selatan tersebut. Selain itu, hakim berpendapat bahwa gugatan Walhi terhadap izin gubernur tentang pelaksanaan reklamasi CPI telah melewati batas waktu 90 hari setelah surat izin itu diterbitkan. Hakim berpendapat gugatan Walhi yang menyatakan reklamasi di sebelah barat Kota Makassar itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan tercemarnya ekosistem laut tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.


Source: Koran Tempo July 28, 2016 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */