Kamis, 25 Agustus 2016 | 14:52 WIBWarga penolak pendirian pabrik semen di Pati berkumpul di halaman Museum Ronggowarito, Semarang, 17 November 2015. TEMPO/RofiuddinTEMPO.CO, Semarang – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mengabulkan upaya banding yang diajukan pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati (anak usaha PT Indocement) atas rencana pendirian pabrik semen di kecamatan Kayen dan Tambakromo Kabupaten Pati. Surat Bupati itu mengizinkan pendirian pabrik semen PT SMS. Atas putusan majelis hakim ini, warga penolak pendirian pabrik semen di Pati mengajukan kasasi. Sebelumnya, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan gugatan warga atas surat Bupati Pati yang mengizinkan pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati di Pati.
Source: Koran Tempo August 25, 2016 07:52 UTC