Pajak Rumah Kos Digantikan Opsen, Pemkot Mataram Yakin PAD Tidak Turun - News Summed Up

Pajak Rumah Kos Digantikan Opsen, Pemkot Mataram Yakin PAD Tidak Turun


Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan hilangnya pajak hotel akan digantikan dengan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Selain memungut opsen, Pemkot Semarang akan mengoptimalkan penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Meski demikian, ketentuan opsen PKB dan opsen MBLB dalam UU HKPD baru berlaku mulai 2025. "Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam UU ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD. Mulai 2025, pemkab/pemkot berhak menerima opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang dipungut oleh pemprov.


Source: Jawa Pos January 13, 2024 06:54 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */