JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana diperiksa kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019). Berdasarkan pantauan Kompas.com, Eggi digiring ke ruangan penyidik dengan pengawalan ketat aparat kepolisian pada pukul 15.10. Baca juga: Berkas Perkara Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Dilimpahkan ke KejaksaanEggi tak menanggapi pertanyaan tentang penangguhan penahanan yang dilontarkan awak media. Ia hanya mengungkapkan dirinya dalam kondisi sehat selama berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Source: Kompas June 14, 2019 08:37 UTC