Tak Diatur UU, MK Akomodasi Perbaikan Permohonan Sengketa Pilpres Tim Hukum 02 - News Summed Up

Tak Diatur UU, MK Akomodasi Perbaikan Permohonan Sengketa Pilpres Tim Hukum 02


JAKARTA , KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) mengakomodasi perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan, meski ketentuan soal perbaikan permohonan dalam sengketa hasil pilpres belum diatur dalam undang-undang, bukan berarti pihak pemohon tidak dapat mengajukan perbaikan permohonan. Ia menekankan, dalil permohonan sengketa yang dibacakan oleh pihak pemohon dalam sidang pendahuluan menjadi rujukan bagi pihak termohon dan terkait pada sidang-sidang berikutnya. Dalil permohonan yang dibacakan tersebut berbeda dengan permohonan yang didaftarkan pertama kali oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei 2019 lalu. Sedangkan, dalil permohonan yang dibacakan merupakan versi terbaru setelah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.


Source: Kompas June 14, 2019 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */