JawaPos.com – Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pendapat dirinya yang dikutip oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan PHPU di Mahkamah Kostitusi (MK) sudah tidak relevan. Pasalnya, kata Yusril, pendapatnya yang dikutip tim Prabowo-Sandi itu merupakan pendapat sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat jika Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi membawa perkara yang sifatnya administratif dalam persidangan PHPU. Sebelumnya, anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengutip pendapat dari Yusril Ihza Mahendra. Pendapat Yusril yang dikutip itu intinya berbunyi bahwa MK bukan hanya mengurusi persoalan perselisihan angka-angka.
Source: Jawa Pos June 14, 2019 08:03 UTC