JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono resmi memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026). Baca juga: OTT Amankan 17 Orang, KPK: Mulyono Terima SuapMulyono Ditetapkan TersangkaSebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin pada Kamis. Asep mengatakan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar. Baca juga: KPK: Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Gunakan Uang Suap Pajak Rp 300 Juta Buat DP RumahAsep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing”.
Source: Kompas February 06, 2026 00:13 UTC