Sebagian warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Arab Saudi karena melanggar aturan visa haji akan dideportasi ke tanah air. Lalu menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi, 120 WNI tersebut memakai visa umrah untuk mengunjungi Arab Saudi. Saat ditangkap, mereka tidak memiliki tasreh (izin beribadah haji) dan diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi. Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun. Dia mencontohkan 177 calon haji WNI yang sempat ditahan di Filipina karena memakai paspor Filipina.
Source: Kompas September 11, 2016 16:41 UTC