Sebab, jaksa dianggap serakah lantaran mau mengambil banyak tugas dan fungsi penegakan hukum. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ada kesan Kejaksaan serakah terhadap wewenang dan tugas dalam penegakan hukum. Menurut dia, kewenangan jaksa sebagai penyidik harus dibatasi dan diletakkan pada proporsinya yakni hanya menangani perkara tindak pidana tertentu saja. “Jadi jika ingin diberikan fungsi penyidikan, itu hanya pada tindak pidana tertentu saja seperti tipikor (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Selain itu, ia mengatakan wewenang jaksa sebagai ahli hukum lain (tata usaha negara perdata) juga harus bersifat konsultatif saja bagi pemerintah.
Source: Jawa Pos September 26, 2020 15:00 UTC