Pakar Hukum: Mahasiswa dan Masyarakat Penentu Terbitnya Perpu KPK - News Summed Up

Pakar Hukum: Mahasiswa dan Masyarakat Penentu Terbitnya Perpu KPK


TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK hanya bisa diterbitkan Presiden Joko Widodo jika didesak mahasiswa dan masyarakat sipil. “Satu-satunya faktor Perpu bisa keluar adalah tuntan masyarakat dan mahasiswa.”Refly memastikan jika tuntutan masyarakat dan mahasiswa mereda, yang muncul dari Pemerintah dan DPR adalah argumentasi-argumentasi yang basi. "Saya kira enggak akan keluar (Perpu KPK) dan akan muncul argumentasi basi: ke MK saja.” Padahal tidak setiap UU bertentangan dengan konstitusi. Hari ini, sebanyak 41 ekonom menyurati Jokowi tentang UU KPK yang melemahkan banyak kewenangan lembaga anti rasuah itu. Menurut para ekonom, RUU KPK telah melemahkan fungsi penindakan dan membuat KPK tidak lagi independen, meningkatkan tindak pidana korupsi dan mengancam efektivitas program pencegahan korupsi oleh KPK.


Source: Koran Tempo October 17, 2019 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */