REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Muzakir menilai, dengan telah lengkapnya berkas dugaan kasus penodaan agama oleh pejawat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka penuntut umum bisa saja menahan Ahok. Kasus Ahok, lanjut dia, dianggap telah mengganggu ketertiban umum, yang menimbulkan reaksi di berbagai daerah. pembuktian ada di tangan penuntut umum. Kalau penuntut umum profesional, maka sekarang kesempatan untuk mengecek kembali apakah bukti -bukti sudah lengkap atau belum,'' jelasnya. Maka jaksa harus melakukan pembuktian dan argumennya di pengadilan.
Source: Republika November 30, 2016 08:48 UTC