REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai, perlakuan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan kasus penistaan Agama sangat arogan. "Sikap Ahok (dalam persidangan) sebagai tersangka (kasus penistaan agama) jelas-jelas sikap yang arogan," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/2). Dalam persidangan tersebut Ahok juga menyebut fatwa terkait penistaan agama merupakan pesanan dari ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pesanan tersebut, menurut Ahok, disampikan SBY kepada Ma'ruf Amin melalui sambungan telpon, dan Ahok mengaku punya bukti rekaman. "Rekaman yang bukan berasal dan dilakukan oleh penegak hukum adalah ilegal dan tidak bisa menjadi barang bukti," ucap Fickar.
Source: Republika February 01, 2017 03:08 UTC