REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengingat peliknya kasus korupsi KTP-el, pengamat hukum pidana Tengku Nasrullah mengusulkan agar pihak yang siap membongkar kasus tersebut mendapatkan tuntutan ringan. Kasus KTP-el menjadi rumit lantaran banyak nama besar yang tersangkut di dalamnya. Hal tersebut bisa saja diaplikasikan asalkan dibangun sebuah sistem, kebijakan, dan ada komitmen bersama di antara aparat penegak hukum. Pendekatan seperti itu hanya bisa dilakukan bila ada standar yang sama di antara penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan atau polisi. Aparat harus bisa menjamin tidak ada perlakuan yang berbeda bagi warga negara yang melakukan perbuatan yang sama, pada waktu yang sama, di negara yang sama diantara ketiga aparat penegak hukum.
Source: Republika March 10, 2017 16:41 UTC