Pakar: KPK Bisa Jerat Emirsyah dengan UU Pidana Pencucian Uang - News Summed Up

Pakar: KPK Bisa Jerat Emirsyah dengan UU Pidana Pencucian Uang


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya juga langsung menggunakan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Suapnya bagaimana dan ke mana, di situ sudah masuk ke TPPU. Mereka enggak melihat strategi bahwa UU TPPU itu diciptakan sebagai strategi untuk lebih mudah menelusuri korupsinya," ujar dia. Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Uang yang diterima Emirsyah, berbentuk mata uang Euro dan dolar Amerika, yaitu sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika.


Source: Republika January 22, 2017 07:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */