Pakar: Maklumat tak Mengikat, Pers Bekerja Berdasarkan UU - News Summed Up

Pakar: Maklumat tak Mengikat, Pers Bekerja Berdasarkan UU


Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan, bahwa pers bekerja berdasarkan undang-undang. "Ya memang secara formal, baik berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 maupun UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak mencantumkan Maklumat sebagai sumber hukum," kata Suparji saat ditanya Republika, Sabtu (2/1). Artinya, kata Suparji, Maklumat Kapolri tersebut tak mengikat sebagaimana halnya undang-undang dan turunnya, tapi mengikat bagi masyarakat. Suparji menegaskan, pers dalam bekerja diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bukan maklumat. Namun, Suparji tetap menekankan bahwa narasi yang dibawa pers harus inspiratif.


Source: Republika January 03, 2021 19:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */