REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menegaskan, presidential threshold (ambang batas pengajuan Capres) bukan jaminan untuk mencegah terjadinya politik transaksional pada Pemilu serentak 2019. Menurutnya, justru jika setiap Parpol mempunyai kesempatan yang sama untuk mengusung Capres dan Cawapresnya sendiri, maka hal itu bisa menghilangkan politik transaksional. Sebaliknya, peluang terjadinya politik transaksional lebih terbuka jika ditetapkan ambang batas pengajuan Capres harus 20 persen, seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tapi kalau belum menjalankan Pancasila dan UUD 1945 kan lebih enak sendiri akan lebih sedikit tindak transaksionalnya, ketimbang 20 persen dan janji yang mengusung sendiri akan lebih sedikit ketimbang yang koalisi," jelasnya. "Kita kan ingin penyederhanaan Parpol dan tidak akan pernah terjadi selama ada presidential threshold.
Source: Republika October 07, 2017 04:52 UTC