Pakar: Pasal “Dewa Maut” UU Korona Berangus Hak Perangkat Desa - News Summed Up

Pakar: Pasal “Dewa Maut” UU Korona Berangus Hak Perangkat Desa


Berhentinya pembangunan di desa dan hilangnya sebagian hak perangkat desa itu merupakan implikasi dari pasal 28 ayat (8) UU Korona. Ahmad Yani menjelaskan, pasal 28 di UU Korona itu menjadi semacam omnibus law yang membatalkan bermacam-macam UU. “Pasal 28 (dalam UU Korona) ini menjadi omnibus law dalam bentuk lain. Selain menggugat pasal 28 UU Korona, ada dua pasal lain yang dia gugat. Ada pula pemohon dari unsur kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan JR atas pasal 28 ayat (8).


Source: Jawa Pos June 28, 2020 15:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */