Pakar: Penyitaan Aset Harus Terkait Kejahatan Korupsi - News Summed Up

Pakar: Penyitaan Aset Harus Terkait Kejahatan Korupsi


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih angkat bicara mengomentari polemik penyitaan aset yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Menurut Yenti, jika penyidik menggunakan instrumen UU tindak pidana pencucian uang, maka aset yang disita haruslah harta kekayaan yang berasal dari kejahatan korupsi itu. "Dan betul-betul harus dicari buktinya bahwa aset yang disita berasal dari kejahatan korupsi. Dalam tindak pidana korupsi, Yenti menyebut, sebenarnya ada perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan perampasan aset tersebut. Yakni pada pasal 19 UU Tindak Pidana Korupsi.


Source: Republika August 09, 2021 10:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */