Pakar: Perlu Revisi UU untuk Akomodasi UU Omnibus - News Summed Up

Pakar: Perlu Revisi UU untuk Akomodasi UU Omnibus


"Memang ada problem, baik secara teori maupun yuridis, berkaitan dengan kedudukan UU omnibus nantinya, kerena konsep UU omnibus belum diatur dalam UU Nomor 15/2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Fahri kepada Beritasatu.com di Jakarta, Senin (27/10/2019). Menurut Fahri, jika menggunakan pendekatan sistem perundang-undangan nasional, maka UU omnibus dapat dikualifikasi sebagai UU payung (umbrella act). Maka, untuk mengakomodasi pengaturan tentang konsep UU omnibus perlu diatur dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 15/2019 sehingga mempunyai legitimasi secara yuridis. “Bahwa secara komparatif dan kajian ilmu hukum tata negara, mekanisme UU omnibus pernah dilakukan oleh Irlandia untuk melakukan perampingan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU omnibus dan dapat menghapus sekitar 3.225 UU. Jika kebijakan instrumen UU omnibus dapat direalisasi, kata Fahri, maka langkah selanjutnya adalah melakukan revisi terhadap instrumen hukum UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Source: Suara Pembaruan October 28, 2019 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */