Pakar: Plt Gubernur dari Polri Bertentangan UU - News Summed Up

Pakar: Plt Gubernur dari Polri Bertentangan UU


11 Tahun 2018 menyatakan penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi. "Artinya bahwa hanya orang yang berada dalam jabatan ASN saja yang tergolong pimpinan tinggi madya yang dapat menjadi plt gubernur. Sementara pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri diatur dalam 20 UU ASN yang berbunyi:(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri . "Oleh karenanya, terkait dengan Jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota Polri adalah sebatas jabatan ASN tertentu.


Source: Republika January 29, 2018 04:35 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */