Pakar hukum sebut RUU Kejaksaan seperti kembali ke hukum KolonialREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) seperti kembali lagi ke hukum di masa kolonial Belanda. Sebab, para RUU itu memuat pasal yang memberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada Jaksa. Mudzakir mengatakan, bahwa prinsip RUU Kejaksaan itu seperti prinsip HIR dulu dimana Jaksa sebagai penuntut sekaligus berwenang melakukan penyidikan. Maka, Polisi yang harus berubah dan tidak boleh main-main politik penguasa," jelasnyaKemudian, Mudzakir menceritakan kembali bagaimana kepolisian bisa memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan. "Jaksa tidak lagi di belakang meja, tapi harus di depan meja dan dia harus mengerti jiwa suatu perkara.
Source: Republika September 27, 2020 10:07 UTC