JawaPos.com – Kemenangan pengusaha Surabaya, Budi Said atas PT Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi polemik. Pakar hukum perdata dan hukum kontrak Unair Faizal Kurniawan mengatakan, PT Antam tak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap 1,1 ton emas. Dalam tuntutannya, Budi Said menggugat karena mendapatkan janji diskon dari oknum dan meminta Antam bertanggungjawab. Dalam kasus Antam ini, dia menyimpulkan bahwa PT Antam tak bisa bertanggung jawab atas kesalahan pegawainya. Berita Sebelumnya: Lawan Budi Said, Antam Tunjuk Harry Ponto Sebagai Kuasa HukumApa yang disampaikan Faizal sejalan dengan kuasa hukum PT Antam Harry Ponto.
Source: Jawa Pos January 22, 2021 12:11 UTC