JawaPos.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai proses pengusutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) harus dilakukan transparan. Indriyanto mengatakan, sampai sejauh ini dia menilai baik Polri maupun Kejagung sudah bekerja dalam jalur yang benar. “Mengingat kasus kebakaran gedung terkait eksistensi 2 lembaga penegak hukum sinergitas dan integritas kedua lembaga penegak hukum dalam upaya serius dan transparan untuk mengusut tuntas kasus kebakaran gedung ini,” imbuhnya. Di sisi lain, Indriyanto menilai, adanya kesangajaan pembakaran gedung ini ditunjukan untuk menjatuhkan moral penegakan hukum. Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi.
Source: Jawa Pos September 21, 2020 09:45 UTC