REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai rencana pemerintah membuka kesempatan bagi pihak asing untuk mengelola pulau di Indonesia tidak bermasalah. Menurutnya hal tersebut tidak melanggar kedaulatan lantaran yang disewakan bukan pulau tersebut secara utuh, tetapi hak atas tanah. "Ini kan hak atas tanah seperti kita punya sertifikat hak milik dan sebagainya, jadi tidak ada masalah," ujar Hikmahanto. Soal penamaan pulau, ia mengusulkan sebaiknya Indonesia sendiri yang menamai meski ada pihak asing nantinya yang menyewa. "Kalau misalkan lewat persetujuan pemerintah boleh, tetap harusnya kitalah.
Source: Republika January 12, 2017 05:27 UTC