REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar politik Refly Harus, menilai unsur pelanggaran etik dari ketua DPD Irman Gusman telah memenuhi syarat. Refly meminta, BK DPD untuk bekerja sesuai dengan tata tertib dan kode etik. Untuk menilai ada tidaknya pelanggaran etik, tidak serumit menemukan kesalahan dalam pelanggaran tindak pidana. ''Harus bisa dibedakan, proses etik dan pidana. Usai mendengar pendapat dari dua pakar yaitu Zain Badjeber dan Refly Harun, rapat dilanjutkan tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan Sekjen DPD, yang menginginkan rapat tertutup.
Source: Republika September 19, 2016 15:00 UTC