Pakistan Masuk Lagi Daftar Negara Pendana Teroris[ISLAMABAD] Badan pengawas pencucian uang global, Financial Action Task Force (FATF), Jumat (24/2), kembali memasukan Pakistan ke dalam daftar negara pendana teroris mulai Juni 2018. Langkah yang akan menghambat akses negara itu ke pasar keuangan, diikuti oleh dorongan dari Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, dan Jerman untuk menempatkan Pakistan ke dalam daftar pengawasan “abu-abu” selama pertemuan evaluasi di Paris pekan ini. AS menghabiskan seminggu terakhir untuk melobi negara-negara anggota FATF untuk memasukkan Pakistan. Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Pakistan Khawaja Muhammad Asif menyatakan tidak ada konsensus yang telah dicapai untuk menempatkan Pakistan dalam daftar FATF. Negara itu juga diberikan jeda selama tiga bulan.
Source: Suara Pembaruan February 24, 2018 15:00 UTC