MANADO, KOMPAS.com - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kejari Sleman dan Kejari Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana Prayitno Hidayat karena kasus pemalsan sertifikat tanah. Prayitno adalah pensiunan PNS Badan Pertanahan Kota Manado. Menurut Yoni, terpidana melakukan pemalsuan surat sertifikat tanah seluas 3.056 meter per segi yang terletak di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado milik saksi korban Sitty Sugihartaty. Baca juga: Diterbangkan dari Manado, Bupati Kepulauan Talaud Tiba di KPKIa menambahkan, saat ini terpidana sementara diproses untuk dibawa ke Manado. Setelah tiba di Manado, dia (Prayitno Hidayat) diantar ke Kejati Sulut dulu," tutur dia.
Source: Kompas May 03, 2019 01:07 UTC