Pandangan Fikih Soal Status Harta yang Terbawa Banjir - News Summed Up

Pandangan Fikih Soal Status Harta yang Terbawa Banjir


Harta yang terbawa banjir atau telantar bisa disedekahkan. Lalu, bagaimana fikih Islam memandang status harta benda yang hanyut karena banjir tersebut? Bagaimana status harta telantar ini dalam fikih? Dalam menyikapi harta telantar ini, Imam Bujairami mengatakan, harta telantar harus dimasukkan ke dalam kas negara (bait al-mal) jika diyakini negara akan mendistribusikan barang tersebut kepada kepentingan umum. Tapi jika tidak, maka harta telantar itu bisa disedekahkan kepada jalan kebaikan, seperti membangun jembatan yang ambruk karena banjir dan lain sebagainya.


Source: Republika January 09, 2020 00:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */