Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana - News Summed Up

Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana


TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tidak mengintervensi proses hukum dalam kasus penistaan agama atas Meiliana, di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. Baca: PBNU Tegaskan Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan AgamaMenurut Presiden, proses hukum merupakan kewenangan pengadilan. Meiliana divonis terbukti menghina Islam oleh Pengadilan Negeri Tanjung Bala karena mengeluhkan volume suara azan terlalu keras. Dalam pertemuanya dengan KWI, seperti dikutip dari Antara, Presiden Jokowi didampingi Ketua KWI Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Menteri Sekretaris Negera Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan sejumlah pengurus KWI. DMI, kata Kalla, juga melarang pengurus masjid menggunakan kaset yang melantunkan ayat Al Quran.


Source: Koran Tempo August 24, 2018 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */