REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam mazhab Syafi'i, ibadah qurban hukumnya sunnah muakad, yaitu suatu ibadah yang jika dilakukan mendapat pahala dari Allah SWT, jika tidak dilakukan tidak akan berdosa. Ustadz Muhammad Ajib dalam buku Fikih Qurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, sebaiknya bagi orang yang memiliki keluasan rezeki tidak meninggalkan ibadah qurban. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyampaikan, adapun masalah hukum qurban, Imam Syafi'i dan ulama syafiiyah menyebutkan hukumnya sunnah muakad. Namun perlu diketahui ibadah qurban dalam mazhab syafi'i termasuk sunnah kifayah. "Menurut mazhab kami (Syafi'i) sesungguhnya ibadah qurban lebih baik dari pada sedekah sunnah."
Source: Republika July 03, 2020 00:00 UTC