Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak - News Summed Up

Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak


Lantas bagaimana jika sertifikat tanah hilang atau malah rusak karena terkena bencana misalnya? Seperti diberitakan Kompas.com (19/02/2020), pemilik tanah atau pemegang sertifikat tanah bisa menyampaikan permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah karena alasan hilang atau rusak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.24 Pasal 57 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, tertulis bahwa atas permohonan pemegang tanah, sertifikat dapat diterbitkan kembali sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Untuk mengurus penerbitan kembali sertifikat tanah sebenarnya tak sulit. Daftarkan emailSyarat mengurus sertifikat tanah yang hilangSiapkan dulu dokumen berikut ini sebelum mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Source: Kompas June 04, 2021 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */